3 Perubahan Penting dalam Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Perubahan aturan sertifikasi dosen (Serdos) dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 membawa angin segar bagi para akademisi di Indonesia. Penyederhanaan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi dosen agar lebih mudah memperoleh sertifikasi. Berikut adalah tiga poin utama perubahan yang perlu Anda ketahui:
1. Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos
Sebelumnya, hanya perguruan tinggi (PT) dengan kriteria tertentu yang dapat menjadi penyelenggara Serdos. Dalam aturan lama, PT harus memenuhi tiga syarat berikut:
- Memiliki program pascasarjana
- Memiliki program studi yang relevan
- Terakreditasi A atau Unggul
Namun, dalam aturan baru, syarat tersebut disederhanakan menjadi:
- Memiliki program studi yang relevan
- Terakreditasi (tanpa harus A atau Unggul)
Dengan adanya perubahan ini, lebih banyak PT yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara Serdos, sehingga proses sertifikasi dosen menjadi lebih inklusif dan merata di berbagai daerah.
2. Persyaratan Dosen untuk Mengikuti Serdos
Dalam aturan lama, dosen harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa mengikuti Serdos, antara lain:
- Memiliki NIDN atau NIDK
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Memiliki pangkat atau golongan ruang atau inpassing bagi dosen selain ASN
- Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun
- Memenuhi beban kerja dosen selama 2 tahun berturut-turut
Sementara itu, dalam aturan baru, syaratnya menjadi lebih ringkas, yakni:
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik selama 2 tahun dengan beban kerja minimal 12 SKS
Penyederhanaan ini tentu mempermudah dosen dalam memenuhi syarat sertifikasi, sehingga lebih banyak dosen yang bisa segera bersertifikasi dan mendapatkan haknya.
3. Proses Sertifikasi Dosen
Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan baru adalah proses pelaksanaan Serdos. Dalam aturan lama, dosen harus melalui berbagai tahapan tes, seperti:
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
- Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)
- Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA)
Namun, dalam aturan baru, sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi berbasis portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi tempat dosen bekerja, tanpa perlu melibatkan asesor eksternal. Meski demikian, PT tetap diperbolehkan untuk mewajibkan tes tambahan jika dianggap perlu, tetapi tidak diwajibkan dalam aturan kementerian.
Keuntungan Dosen Bersertifikasi
Dengan adanya penyederhanaan aturan Serdos ini, lebih banyak dosen berpeluang untuk mendapatkan sertifikasi. Berikut beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dosen bersertifikasi:
-
Dosen Terbukti Profesional dan Kompeten
Sertifikasi dosen menandakan bahwa seorang dosen telah memenuhi standar profesionalisme dan kompetensi sebagai pendidik di perguruan tinggi. -
Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Dosen
Dosen yang telah bersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi, yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan cair setiap bulan. -
Meningkatkan Kredibilitas Perguruan Tinggi
Semakin banyak dosen bersertifikasi di suatu PT, semakin tinggi kredibilitas dan akreditasi perguruan tinggi tersebut.
Dengan perubahan aturan ini, diharapkan lebih banyak dosen dapat memperoleh sertifikasi dengan lebih mudah dan cepat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyimak sosialisasi aturan ini melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud RI.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para dosen yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti sertifikasi!
Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 bisa DIUNDUH DISINI
.png)
Posting Komentar untuk "3 Perubahan Penting dalam Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024"