JADWAL RESMI DIPERPANJANG! Peluang Emas Ajukan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala & Profesor 2025 (Plus Penyesuaian AK Dasar!)
Waktunya Fleksibel: Kesempatan Tambahan Pengajuan JAD Lektor Kepala dan Profesor Gelombang III
Kabar gembira bagi para dosen yang sedang berjuang untuk kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) ke jenjang Lektor Kepala (LK) dan Profesor!
Melalui pengumuman resmi, jadwal pengajuan dan validasi usulan Kenaikan JAD Gelombang III Periode Reguler Tahun 2025 telah resmi diperpanjang. Perpanjangan ini memberikan waktu ekstra yang sangat berharga, terutama bagi dosen Non-BUP (Bukan Usia Pensiun), untuk menyelesaikan semua berkas dan memastikan usulan Anda tervalidasi dengan sempurna.
Jadwal Terbaru Pengajuan JAD LK dan Profesor Gelombang III (Dosen Non-BUP)
Perpanjangan ini hanya berlaku untuk dosen selain yang tercantum pada poin 1 (Dosen BUP TMT 1 Desember 2025), yang jadwalnya tetap seperti semula.
Berikut adalah perbandingan jadwal perpanjangan untuk Dosen Non-BUP:
Fokus Utama: Dosen Non-BUP kini memiliki waktu hingga 17 Oktober 2025 untuk mengajukan usulan melalui SISTER, dan Pimpinan PT/LLDIKTI/KL memiliki waktu hingga 21 Oktober 2025 untuk melakukan validasi akhir.
SISTER Update: Penyesuaian Angka Kredit Dasar untuk Angka Integrasi
Selain perpanjangan jadwal, terdapat penyesuaian penting pada sistem SISTER yang wajib Anda perhatikan saat mengajukan kenaikan JAD Gelombang III: penyesuaian Angka Kredit (AK) Dasar.
Penyesuaian ini sangat krusial, terutama jika Anda mengalami kenaikan pangkat setelah mendapatkan jenjang jabatan fungsional sebelumnya.
Mengapa Angka Kredit Dasar Harus Disesuaikan?
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa Angka Kredit Dasar yang digunakan dalam perhitungan Angka Kredit Integrasi di SISTER telah sesuai dengan Pangkat Terakhir yang dimiliki dosen. Hal ini merupakan amanat dari Lampiran III Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Contoh Kasus Penyesuaian AK Dasar
Agar lebih jelas, perhatikan contoh kasus ini:
Dosen A awalnya memiliki jenjang jabatan Lektor Kepala (LK) dengan pangkat III/d.
Pada saat pembuatan AK Integrasi pertama, nilai Angka Dasar yang digunakan adalah 200.
Pada tahun 2024, pangkat Dosen A naik menjadi IV/a.
Oleh karena itu, dalam pengajuan JAD Gelombang III ini, Dosen A perlu menyesuaikan angka dasarnya menjadi 400 di SISTER, agar sesuai dengan pangkat IV/a yang ia miliki.
Penting: Segera cek dan perbarui data pangkat Anda di SISTER untuk memastikan AK Dasar yang digunakan dalam perhitungan AK Integrasi sudah sesuai dengan pangkat terakhir Anda. Kesalahan dalam Angka Dasar dapat menghambat proses validasi.
Kesimpulan dan Aksi Cepat!
Perpanjangan jadwal hingga 17 Oktober 2025 (untuk pengajuan Dosen Non-BUP) adalah kesempatan terakhir untuk memastikan semua syarat terpenuhi. Manfaatkan waktu tambahan ini untuk:
Memeriksa kelengkapan dokumen usulan kenaikan JAD Lektor Kepala atau Profesor Anda.
Memastikan Angka Kredit Dasar di SISTER telah disesuaikan (update) sesuai dengan pangkat terakhir Anda (mengacu pada BKN No. 3 Tahun 2023).
Jangan tunda lagi! Sukseskan usulan kenaikan jabatan akademik Anda di Gelombang III Periode Reguler Tahun 2025.

Posting Komentar untuk "JADWAL RESMI DIPERPANJANG! Peluang Emas Ajukan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala & Profesor 2025 (Plus Penyesuaian AK Dasar!)"