Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indikator Kinerja Dosen Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 yang menjadi acuan bagi dosen dalam melaksanakan aktivitas tri dharma perguruan tinggi. Aturan ini menetapkan standar minimum indikator kinerja dosen serta kriteria publikasi ilmiah yang wajib dipenuhi.

Apa Itu Indikator Kinerja Dosen?

Indikator kinerja dosen adalah alat ukur untuk menilai kompetensi dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Indikator ini membantu menilai apakah aktivitas tri dharma yang dilakukan dosen sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti.

Jenis Indikator Kinerja Dosen

Indikator kinerja dosen terbagi menjadi dua jenis:

  1. Indikator yang Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen
  2. Indikator yang Tidak Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen, namun berlaku di tingkat perguruan tinggi (PT)

1. Indikator yang Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen

a. Indikator Kinerja dalam Pendidikan

  • Pelaksanaan Pengajaran dan Persiapan Pengajaran
    • Asisten Ahli: Mengajar selama satu tahun akademik dan menerapkan minimal satu metode pembelajaran berbasis Student-Centered Learning (SCL).
    • Lektor: Menerapkan minimal dua metode SCL.
    • Lektor Kepala: Mengembangkan bahan ajar yang inovatif.
    • Guru Besar: Mengembangkan metode pengajaran yang baru.
  • Pembimbingan dan Pengujian Tugas Akhir
    • Asisten Ahli: Membimbing seminar atau skripsi.
    • Lektor: Membimbing skripsi atau tesis.
    • Lektor Kepala: Membimbing skripsi, tesis, atau disertasi.
    • Guru Besar: Membimbing hingga jenjang doktoral.
  • Jumlah Dosen yang Dibimbing
    • Lektor Kepala: Membimbing minimal dua dosen di bawahnya.
    • Guru Besar: Membimbing minimal tiga dosen.

b. Indikator Kinerja dalam Penelitian

  • Jumlah Publikasi Ilmiah
    • Asisten Ahli: Minimal dua publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi atau satu di jurnal nasional terakreditasi.
    • Lektor: Satu publikasi di jurnal nasional terakreditasi atau dua di jurnal internasional.
    • Lektor Kepala: Dua publikasi di jurnal internasional.
    • Guru Besar: Publikasi di jurnal internasional bereputasi.
  • Jumlah Karya yang Diterapkan
    • Asisten Ahli: Terlibat dalam satu kegiatan pengabdian masyarakat.
    • Lektor: Terlibat dalam dua kegiatan atau sebagai ketua dalam satu kegiatan pengabdian masyarakat.
    • Lektor Kepala: Ketua kegiatan pengabdian masyarakat yang berdampak nasional.
    • Guru Besar: Ketua kegiatan pengabdian masyarakat yang berdampak internasional.

c. Indikator Kinerja dalam Pengembangan Diri

  • Mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi.
  • Berpartisipasi aktif dalam asosiasi profesional.
  • Mengikuti seminar atau konferensi yang relevan dengan bidang keilmuan.

2. Indikator yang Tidak Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen

a. Pelaksanaan Pembinaan Mahasiswa

  • Asisten Ahli: Terlibat sebagai pendamping kegiatan mahasiswa.
  • Lektor: Terlibat dalam dua kegiatan mahasiswa.
  • Lektor Kepala: Ketua pelaksana kegiatan mahasiswa.
  • Guru Besar: Memimpin program pengembangan akademik mahasiswa.

b. Mendukung Mahasiswa Menjadi Pembelajar Unggul

  • Asisten Ahli: Membantu mahasiswa dalam persiapan studi atau karier.
  • Lektor: Melaksanakan minimal dua kegiatan pengembangan diri mahasiswa.
  • Lektor Kepala: Memimpin kegiatan pengembangan mahasiswa.
  • Guru Besar: Merancang dan memimpin program pengembangan mahasiswa.

Kesimpulan

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjadi panduan bagi dosen untuk memastikan kinerja mereka sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan memahami indikator kinerja ini, dosen dapat meningkatkan kompetensi dan kontribusi mereka dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, baik di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

 


Posting Komentar untuk "Indikator Kinerja Dosen Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024"