Indikator Kinerja Dosen Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) telah merilis Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 yang
menjadi acuan bagi dosen dalam melaksanakan aktivitas tri dharma perguruan
tinggi. Aturan ini menetapkan standar minimum indikator kinerja dosen serta
kriteria publikasi ilmiah yang wajib dipenuhi.
Apa Itu Indikator Kinerja Dosen?
Indikator kinerja dosen adalah alat ukur untuk menilai
kompetensi dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Indikator ini
membantu menilai apakah aktivitas tri dharma yang dilakukan dosen sudah sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
Jenis Indikator Kinerja Dosen
Indikator kinerja dosen terbagi menjadi dua jenis:
- Indikator
yang Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen
- Indikator
yang Tidak Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen, namun berlaku di tingkat
perguruan tinggi (PT)
1. Indikator yang Wajib Dilaksanakan oleh Semua Dosen
a. Indikator Kinerja dalam Pendidikan
- Pelaksanaan
Pengajaran dan Persiapan Pengajaran
- Asisten
Ahli: Mengajar selama satu tahun akademik dan menerapkan minimal satu
metode pembelajaran berbasis Student-Centered Learning (SCL).
- Lektor:
Menerapkan minimal dua metode SCL.
- Lektor
Kepala: Mengembangkan bahan ajar yang inovatif.
- Guru
Besar: Mengembangkan metode pengajaran yang baru.
- Pembimbingan
dan Pengujian Tugas Akhir
- Asisten
Ahli: Membimbing seminar atau skripsi.
- Lektor:
Membimbing skripsi atau tesis.
- Lektor
Kepala: Membimbing skripsi, tesis, atau disertasi.
- Guru
Besar: Membimbing hingga jenjang doktoral.
- Jumlah
Dosen yang Dibimbing
- Lektor
Kepala: Membimbing minimal dua dosen di bawahnya.
- Guru
Besar: Membimbing minimal tiga dosen.
b. Indikator Kinerja dalam Penelitian
- Jumlah
Publikasi Ilmiah
- Asisten
Ahli: Minimal dua publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi atau
satu di jurnal nasional terakreditasi.
- Lektor:
Satu publikasi di jurnal nasional terakreditasi atau dua di jurnal
internasional.
- Lektor
Kepala: Dua publikasi di jurnal internasional.
- Guru
Besar: Publikasi di jurnal internasional bereputasi.
- Jumlah
Karya yang Diterapkan
- Asisten
Ahli: Terlibat dalam satu kegiatan pengabdian masyarakat.
- Lektor:
Terlibat dalam dua kegiatan atau sebagai ketua dalam satu kegiatan
pengabdian masyarakat.
- Lektor
Kepala: Ketua kegiatan pengabdian masyarakat yang berdampak nasional.
- Guru
Besar: Ketua kegiatan pengabdian masyarakat yang berdampak internasional.
c. Indikator Kinerja dalam Pengembangan Diri
- Mengikuti
pelatihan pengembangan kompetensi.
- Berpartisipasi
aktif dalam asosiasi profesional.
- Mengikuti
seminar atau konferensi yang relevan dengan bidang keilmuan.
2. Indikator yang Tidak Wajib Dilaksanakan oleh Semua
Dosen
a. Pelaksanaan Pembinaan Mahasiswa
- Asisten
Ahli: Terlibat sebagai pendamping kegiatan mahasiswa.
- Lektor:
Terlibat dalam dua kegiatan mahasiswa.
- Lektor
Kepala: Ketua pelaksana kegiatan mahasiswa.
- Guru
Besar: Memimpin program pengembangan akademik mahasiswa.
b. Mendukung Mahasiswa Menjadi Pembelajar Unggul
- Asisten
Ahli: Membantu mahasiswa dalam persiapan studi atau karier.
- Lektor:
Melaksanakan minimal dua kegiatan pengembangan diri mahasiswa.
- Lektor
Kepala: Memimpin kegiatan pengembangan mahasiswa.
- Guru
Besar: Merancang dan memimpin program pengembangan mahasiswa.
Kesimpulan
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjadi panduan bagi
dosen untuk memastikan kinerja mereka sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dengan memahami indikator kinerja ini, dosen dapat meningkatkan kompetensi dan
kontribusi mereka dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, baik di
bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Posting Komentar untuk "Indikator Kinerja Dosen Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024"