RIKUB 2025: Jembatan Emas Riset Unggulan Indonesia Menuju Hilirisasi Berdampak Nyata
Inovasi Harus Berakhir di Masyarakat, Bukan Hanya di Jurnal
Potensi riset di perguruan tinggi Indonesia ibarat permata yang tersimpan. Banyak temuan brilian terhenti pada tahap purwarupa atau hanya menjadi catatan publikasi ilmiah. Akibatnya, gap antara hasil penelitian dan kebutuhan industri serta masyarakat semakin melebar.
Inilah mengapa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meluncurkan inisiatif strategis: Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025.
RIKUB dirancang sebagai mesin pendorong implementasi kebijakan "Diktisaintek Berdampak", yang memastikan riset dari tahap pengembangan dapat berlanjut menuju hilirisasi, menghasilkan produk, komoditas, atau model inovasi sosial yang memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan dan pembangunan nasional.
Syarat Mutlak Lolos RIKUB 2025: Transparansi dan Kualitas Tinggi
RIKUB bukanlah skema riset biasa. Program ini menuntut kualitas tinggi dan komitmen kolaborasi nyata. Sebelum melangkah lebih jauh, pahami secara eksplisit persyaratan umum dan khusus berdasarkan Buku Panduan RIKUB 2025.
A. Ketentuan Umum Pengusul
Status Dosen: Ketua dan anggota tim wajib merupakan dosen aktif di PDDIKTI (memiliki NIDN atau NIDK) di bawah Kemdiktisaintek.
Aktivitas Dosen: Ketua tim tidak sedang tugas/izin belajar, re-charging, atau situasi lain yang menyebabkannya tidak aktif.
Bebas Tanggungan: Ketua tim tidak memiliki tanggungan luaran wajib (dari semua skema pendanaan DPPM) pada tahun sebelumnya.
B. Persyaratan Konsorsium (Wajib Kolaborasi Lintas Institusi)
RIKUB adalah program konsorsium, sehingga kolaborasi adalah inti.
Jumlah Tim: Satu konsorsium harus terdiri dari minimal 2 (dua) hingga maksimal 5 (lima) tim dari perguruan tinggi yang berbeda di bawah Kemdiktisaintek.
Komposisi Tim: Setiap tim terdiri dari 1 orang ketua dan 2–4 anggota.
Asal Anggota: Anggota setiap tim boleh berasal dari perguruan tinggi lain di bawah Kemdiktisaintek atau kementerian lain.
C. Persyaratan Kualifikasi Ketua
Syarat ini memastikan kualitas dan rekam jejak yang memimpin riset.
| Kriteria | Ketua Konsorsium | Ketua Tim (Anggota Konsorsium) |
| Jabatan Fungsional | Minimal Lektor | Minimal Lektor |
| SINTA Score Overall | Minimal 1000 (Saintek) / 700 (Soshum/Seni) | Minimal 1000 (Saintek) / 700 (Soshum/Seni) |
| Publikasi Relevan | Minimal 2 publikasi (penulis pertama/korespondensi) di Jurnal Internasional Bereputasi (Scopus/WoS). | Minimal 1 publikasi (penulis pertama/korespondensi) di Jurnal Internasional Bereputasi (Scopus/WoS). |
| Kekayaan Intelektual | Minimal 1 KI (selain Hak Cipta). | Tidak diwajibkan, namun menjadi nilai tambah. |
D. Persyaratan Khusus Kemitraan (Jaminan Hilirisasi)
Kemitraan adalah kunci untuk mencapai dampak nyata.
Mitra Wajib: Wajib memiliki Mitra Kerja Sama (DUDI, BUMN/BUMD, Pemerintah, LSM, dll.).
Kontribusi: Mitra wajib memberikan kontribusi nyata berupa in-cash (dana tunai) dan/atau in-kind (fasilitas, peralatan, atau tenaga ahli) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Mitra Resmi (menggunakan Kop Surat Perusahaan/Lembaga).
Legalitas DUDI: Khusus Mitra DUDI, harus sudah beroperasi minimal 2 tahun, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memiliki KBLI yang sesuai dengan topik riset yang diusulkan.
Legalitas LSM/Organisasi: Harus dibuktikan dengan Akta Pendirian dan minimal telah beroperasi 1 tahun.
Fokus Riset: Tingkat Kesiapan dan Prioritas Nasional
Selain persyaratan pengusul, substansi riset juga memiliki ketentuan ketat:
Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT): Riset wajib berada pada TKT minimal 4. RIKUB bukan untuk riset dasar, melainkan untuk pengembangan teknologi yang sudah tervalidasi di lingkungan laboratorium dan siap didorong ke demonstrasi lapangan.
Topik Prioritas: Riset harus sejalan dengan minimal salah satu dari 14 Topik Riset Prioritas Nasional (misalnya: Ketahanan Pangan, Energi Terbarukan, Kesehatan, atau Ekonomi Digital) yang bertujuan untuk peningkatan nilai tambah dalam negeri.
Luaran Wajib: Nyata dan Terukur
RIKUB menuntut luaran yang terintegrasi dari seluruh tim, bukan hanya luaran individu.
| Durasi Usulan | Luaran Wajib Konsorsium |
| 1 Tahun | Model Inovasi Sosial atau Prototipe/Purwarupa (TKT 4-6) yang didukung oleh dokumen hasil pengujian. |
| 2 Tahun (Tahun 1) | Minimal 1 Kekayaan Intelektual (Paten/Paten Sederhana/DTLST/PVT). |
| 2 Tahun (Tahun 2) | Prototipe/Purwarupa dengan potensi implementasi yang luas, serta bukti pengujian dari lembaga relevan. |
Waktunya Menjadi Bagian dari Perubahan
RIKUB 2025 adalah panggilan bagi para peneliti unggul Indonesia yang siap membawa karyanya keluar dari ruang seminar dan masuk ke arena industri serta masyarakat. Program ini adalah manifestasi komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekosistem riset yang tidak hanya cemerlang secara akademik, tetapi juga berdaya ungkit ekonomi.
Memenuhi persyaratan ini adalah langkah awal Anda untuk memastikan riset Anda tidak hanya diakui, tetapi juga berdampak.
Apakah Anda siap memimpin konsorsium dan mengubah prototipe TKT 4 Anda menjadi inovasi yang dinanti bangsa?
Kepada Peneliti Unggul: Jangan tunda! Segera konsolidasikan konsorsium Anda, jalin kemitraan yang sah, dan pastikan setiap persyaratan (terutama SINTA Score, KI, dan Publikasi) telah terpenuhi. Akses dan unggah proposal Anda hanya melalui platform resmi Kemdiktisaintek: Aplikasi BIMA.
Kepada Mitra Industri: Inilah kesempatan Anda untuk berinvestasi dalam inovasi berbasis perguruan tinggi yang terjamin kualitas dan kesiapan teknologinya. Bergabunglah sebagai mitra, ciptakan sinergi, dan dorong daya saing nasional bersama RIKUB 2025!



Posting Komentar untuk "RIKUB 2025: Jembatan Emas Riset Unggulan Indonesia Menuju Hilirisasi Berdampak Nyata"