Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Beasiswa LPDP: Kewajiban, Larangan, hingga Sanksi yang Harus Diketahui

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah salah satu program pendanaan pendidikan yang banyak diminati oleh para pelajar Indonesia. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami berbagai aturan yang berlaku, mulai dari kewajiban penerima dan alumni, larangan, hingga sanksi jika melanggar ketentuan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai aturan LPDP yang wajib dipatuhi oleh calon penerima, penerima, dan alumni beasiswa LPDP.


Kewajiban Penerima dan Alumni Beasiswa LPDP

Sebagai penerima maupun alumni beasiswa LPDP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan dengan tepat dan para penerima beasiswa dapat memberikan kontribusi kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.

1. Kewajiban bagi Penerima Beasiswa LPDP

1.      Setia kepada negara dan pemerintah
Wajib mengakui, setia, dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP
Baik dalam perkataan maupun tindakan selama masa studi.

3.      Menaati peraturan akademik
Termasuk kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan.

4.      Melaporkan dan mengembalikan kelebihan dana studi
Jika ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan LPDP.

5.      Menyelesaikan studi sesuai ketentuan
Harus menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program yang telah disepakati dengan LPDP.

2. Kewajiban bagi Alumni Beasiswa LPDP

1.      Setia kepada negara dan pemerintah
Sama seperti kewajiban penerima, alumni juga wajib mengakui dan setia kepada negara.

2.      Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP
Dalam berbagai kesempatan setelah menyelesaikan studi.

3.      Mentaati semua peraturan LPDP
Termasuk ketentuan mengenai pengabdian setelah menyelesaikan studi.

Ketika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka penerima atau alumni beasiswa bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan LPDP.

Larangan dalam Beasiswa LPDP

Selain kewajiban, ada juga sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh calon penerima dan penerima beasiswa LPDP.

1. Larangan bagi Calon Penerima Beasiswa LPDP

Bagi yang sedang mendaftar beasiswa LPDP, berikut beberapa hal yang dilarang dilakukan:

  • Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, atau kelas internasional di dalam negeri.
  • Memulai studi lebih awal dari intake yang ditentukan LPDP.
  • Mengundurkan diri setelah lulus seleksi substansi tanpa alasan kuat (misalnya sakit atau penugasan negara).
  • Melakukan pemalsuan dokumen atau tindak pidana.
  • Memberikan informasi yang tidak benar dalam proses administrasi beasiswa.
  • Berpindah kewarganegaraan atau mengundurkan diri dari instansi yang memberikan tugas belajar.

Catatan penting:
Bagi pendaftar yang berstatus CPNS, PNS, TNI, atau POLRI, dilarang mengundurkan diri dari instansi tempatnya bekerja selama proses pendaftaran. Jika melanggar, statusnya sebagai calon penerima beasiswa akan dicabut.

2. Larangan bagi Penerima Beasiswa LPDP

Setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa, berikut larangan yang harus dipatuhi:

  • Mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, atau jenjang studi tanpa persetujuan LPDP.
  • Menempuh studi di kelas eksekutif, karyawan, jarak jauh, akhir pekan, atau kelas internasional dalam negeri.
  • Menyalahgunakan dana pendidikan untuk hal-hal yang melanggar hukum Indonesia atau hukum negara tujuan.
  • Memalsukan dokumen atau memberikan informasi palsu.
  • Melakukan tindak pidana atau berpindah kewarganegaraan.
  • Bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant atau Research Assistant, atau pekerjaan yang merupakan bagian wajib dari studi.

Bagi penerima beasiswa yang berstatus CPNS, PNS, TNI, atau POLRI, tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari instansi mereka. Jika melanggar, maka beasiswa akan dicabut dan dana yang sudah diterima harus dikembalikan.


Sanksi Jika Melanggar Ketentuan Beasiswa LPDP

Jika ada pelanggaran terhadap aturan LPDP, maka sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggarannya. Sanksi ini dibagi menjadi tiga kategori: sanksi administrasi ringan, sedang, dan berat.

1. Sanksi Administrasi Ringan

Sanksi ini diberikan jika penerima beasiswa melakukan pelanggaran ringan, seperti:

  • Tidak melaporkan penelitian ke perwakilan RI di luar negeri.
  • Tidak membuat laporan perkembangan studi.

Bentuk sanksi:

  • Teguran lisan atau tertulis.
  • Peringatan bertingkat (satu, dua, dan tiga).

2. Sanksi Administrasi Sedang

Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti:

  • Tidak membuat laporan studi sesuai ketentuan.
  • Menerima dana tambahan dari sponsor lain tanpa melaporkan ke LPDP.

Bentuk sanksi:

  • Penundaan pembayaran dana studi.
  • Penyesuaian pembayaran dana studi.
  • Pengembalian dana untuk komponen tertentu.

3. Sanksi Administrasi Berat

Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran berat, seperti:

  • Tidak memulai studi setelah 6 bulan dari batas yang ditentukan.
  • Menerima pendanaan tambahan (double funding) untuk komponen yang dibiayai LPDP.
  • Menempuh studi di kelas yang dilarang.

Bentuk sanksi:

  • Pemberhentian sebagai penerima beasiswa.
  • Pengembalian seluruh dana studi.
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Kewajiban Kontribusi Alumni Beasiswa LPDP

Sebagai penerima beasiswa dari dana negara, alumni LPDP memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Ketentuan Kewajiban Kontribusi:

  1. Alumni wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan kecuali mendapat izin LPDP.
  2. Wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi minimal 2 kali masa studi + 1 tahun.
  3. Alumni dengan izin studi lanjutan di luar negeri tetap harus memenuhi kewajiban kontribusi setelah selesai studi.
  4. Dokter spesialis dari LPDP wajib mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis oleh Kementerian Kesehatan.
  5. Alumni yang memiliki ikatan dinas dengan instansi asal wajib kembali dan memenuhi ikatan dinas sesuai ketentuan.

Pengecualian Kewajiban Kontribusi Berlaku untuk Alumni yang:

  • Ditugaskan di luar negeri oleh PNS, TNI, POLRI, atau BUMN.
  • Bekerja di organisasi internasional seperti PBB, IMF, atau World Bank.
  • Ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
  • Bekerja di perusahaan swasta Indonesia yang menugaskannya ke luar negeri.

Kesimpulan

Beasiswa LPDP adalah kesempatan emas bagi pelajar Indonesia untuk menempuh studi di dalam maupun luar negeri. Namun, ada berbagai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Melanggar aturan dapat berakibat sanksi ringan hingga berat, termasuk pencabutan beasiswa dan pengembalian dana.

Bagi kamu yang ingin mendaftar LPDP, pastikan memahami aturan ini dengan baik agar bisa menjalani studi dengan lancar dan berkontribusi bagi Indonesia setelah lulus.

📢 Tertarik mendaftar LPDP? Pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat dan siap menjalani seluruh ketentuan yang berlaku! 🚀

 



Posting Komentar untuk "Aturan Beasiswa LPDP: Kewajiban, Larangan, hingga Sanksi yang Harus Diketahui"