Aturan Beasiswa LPDP: Kewajiban, Larangan, hingga Sanksi yang Harus Diketahui
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah salah satu program pendanaan pendidikan yang banyak diminati oleh para pelajar Indonesia. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami berbagai aturan yang berlaku, mulai dari kewajiban penerima dan alumni, larangan, hingga sanksi jika melanggar ketentuan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai aturan LPDP yang wajib dipatuhi oleh calon penerima, penerima, dan alumni beasiswa LPDP.
.jpeg)
Kewajiban Penerima dan Alumni Beasiswa LPDP
Sebagai penerima maupun alumni beasiswa LPDP, ada beberapa kewajiban yang
harus dipenuhi. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pendidikan
digunakan dengan tepat dan para penerima beasiswa dapat memberikan kontribusi
kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.
1. Kewajiban bagi Penerima Beasiswa LPDP
1. Setia
kepada negara dan pemerintah
Wajib mengakui, setia, dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjaga
nama baik Indonesia dan LPDP
Baik dalam perkataan maupun tindakan selama masa studi.
3. Menaati
peraturan akademik
Termasuk kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan.
4. Melaporkan
dan mengembalikan kelebihan dana studi
Jika ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan standar biaya yang
ditetapkan LPDP.
5. Menyelesaikan
studi sesuai ketentuan
Harus menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program yang telah
disepakati dengan LPDP.
2. Kewajiban bagi Alumni Beasiswa LPDP
1. Setia
kepada negara dan pemerintah
Sama seperti kewajiban penerima, alumni juga wajib mengakui dan setia kepada
negara.
2. Menjaga
nama baik Indonesia dan LPDP
Dalam berbagai kesempatan setelah menyelesaikan studi.
3. Mentaati
semua peraturan LPDP
Termasuk ketentuan mengenai pengabdian setelah menyelesaikan studi.
Ketika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka penerima atau alumni beasiswa bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan LPDP.
Larangan dalam Beasiswa LPDP
Selain kewajiban, ada juga sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh
calon penerima dan penerima beasiswa LPDP.
1. Larangan bagi Calon Penerima Beasiswa LPDP
Bagi yang sedang mendaftar beasiswa LPDP, berikut beberapa hal yang dilarang
dilakukan:
- Menempuh
studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir
pekan, atau kelas internasional di dalam negeri.
- Memulai
studi lebih awal dari intake yang ditentukan LPDP.
- Mengundurkan
diri setelah lulus seleksi substansi tanpa alasan kuat (misalnya sakit
atau penugasan negara).
- Melakukan
pemalsuan dokumen atau tindak pidana.
- Memberikan
informasi yang tidak benar dalam proses administrasi beasiswa.
- Berpindah
kewarganegaraan atau mengundurkan diri dari instansi yang memberikan tugas
belajar.
Catatan penting:
Bagi pendaftar yang berstatus CPNS, PNS, TNI, atau POLRI, dilarang mengundurkan
diri dari instansi tempatnya bekerja selama proses pendaftaran. Jika melanggar,
statusnya sebagai calon penerima beasiswa akan dicabut.
2. Larangan bagi Penerima Beasiswa LPDP
Setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa, berikut larangan yang harus
dipatuhi:
- Mengubah
negara, perguruan tinggi, program studi, atau jenjang studi tanpa
persetujuan LPDP.
- Menempuh
studi di kelas eksekutif, karyawan, jarak jauh, akhir pekan, atau kelas
internasional dalam negeri.
- Menyalahgunakan
dana pendidikan untuk hal-hal yang melanggar hukum Indonesia atau hukum
negara tujuan.
- Memalsukan
dokumen atau memberikan informasi palsu.
- Melakukan
tindak pidana atau berpindah kewarganegaraan.
- Bekerja,
kecuali sebagai Teaching
Assistant atau Research
Assistant, atau pekerjaan yang merupakan bagian wajib dari
studi.
Bagi penerima beasiswa yang berstatus CPNS, PNS, TNI, atau
POLRI, tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari instansi mereka.
Jika melanggar, maka beasiswa akan dicabut dan dana yang sudah diterima harus
dikembalikan.
Sanksi Jika Melanggar Ketentuan Beasiswa LPDP
Jika ada pelanggaran terhadap aturan LPDP, maka sanksi akan diberikan
berdasarkan tingkat pelanggarannya. Sanksi ini dibagi menjadi tiga kategori: sanksi
administrasi ringan, sedang, dan berat.
1. Sanksi Administrasi Ringan
Sanksi ini diberikan jika penerima beasiswa melakukan pelanggaran ringan,
seperti:
- Tidak
melaporkan penelitian ke perwakilan RI di luar negeri.
- Tidak
membuat laporan perkembangan studi.
Bentuk sanksi:
- Teguran
lisan atau tertulis.
- Peringatan
bertingkat (satu, dua, dan tiga).
2. Sanksi Administrasi Sedang
Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti:
- Tidak
membuat laporan studi sesuai ketentuan.
- Menerima
dana tambahan dari sponsor lain tanpa melaporkan ke LPDP.
Bentuk sanksi:
- Penundaan
pembayaran dana studi.
- Penyesuaian
pembayaran dana studi.
- Pengembalian
dana untuk komponen tertentu.
3. Sanksi Administrasi Berat
Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran berat, seperti:
- Tidak
memulai studi setelah 6 bulan dari batas yang ditentukan.
- Menerima
pendanaan tambahan (double funding) untuk komponen yang dibiayai LPDP.
- Menempuh
studi di kelas yang dilarang.
Bentuk sanksi:
- Pemberhentian
sebagai penerima beasiswa.
- Pengembalian
seluruh dana studi.
- Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan.
Kewajiban Kontribusi Alumni Beasiswa LPDP
Sebagai penerima beasiswa dari dana negara, alumni LPDP memiliki kewajiban
untuk berkontribusi kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Ketentuan Kewajiban Kontribusi:
- Alumni
wajib kembali ke Indonesia maksimal
90 hari setelah kelulusan kecuali mendapat izin LPDP.
- Wajib
berkontribusi di Indonesia dengan durasi minimal 2 kali masa studi + 1 tahun.
- Alumni
dengan izin studi lanjutan di luar negeri tetap harus memenuhi kewajiban
kontribusi setelah selesai studi.
- Dokter
spesialis dari LPDP wajib mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis
oleh Kementerian Kesehatan.
- Alumni
yang memiliki ikatan dinas dengan instansi asal wajib kembali dan memenuhi
ikatan dinas sesuai ketentuan.
Pengecualian Kewajiban Kontribusi Berlaku untuk Alumni yang:
- Ditugaskan
di luar negeri oleh PNS,
TNI, POLRI, atau BUMN.
- Bekerja
di organisasi internasional seperti PBB, IMF, atau World Bank.
- Ditugaskan
oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
- Bekerja di perusahaan swasta Indonesia yang menugaskannya ke luar negeri.
Kesimpulan
Beasiswa LPDP adalah kesempatan emas bagi pelajar Indonesia untuk menempuh
studi di dalam maupun luar negeri. Namun, ada berbagai kewajiban dan larangan
yang harus dipatuhi. Melanggar aturan dapat berakibat sanksi ringan hingga
berat, termasuk pencabutan beasiswa dan pengembalian dana.
Bagi kamu yang ingin mendaftar LPDP, pastikan memahami aturan ini dengan
baik agar bisa menjalani studi dengan lancar dan berkontribusi bagi Indonesia
setelah lulus.
📢 Tertarik mendaftar
LPDP? Pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat dan siap menjalani seluruh
ketentuan yang berlaku! 🚀
Posting Komentar untuk "Aturan Beasiswa LPDP: Kewajiban, Larangan, hingga Sanksi yang Harus Diketahui"