Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2025
Kabar baik bagi para akademisi! Direktorat Sumber Daya telah membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor untuk Gelombang I Tahun 2025. Dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, proses ini akan dilakukan melalui laman SISTER dengan linimasa dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Linimasa Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025
Untuk memastikan kelancaran proses, berikut adalah jadwal penting yang harus diperhatikan oleh para dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan akademik:
-
Pembukaan usulan: 27 Maret - 16 April 2025
-
Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 17 - 21 April 2025
-
Penilaian usulan: 22 April - 9 Mei 2025
-
Pengajuan usulan revisi: 13 - 16 Mei 2025
-
Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 17 - 20 Mei 2025
-
Penilaian usulan revisi: 21 Mei - 9 Juni 2025
Persyaratan Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD)
Sebagai bagian dari proses seleksi, setiap dosen harus memenuhi laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan dalam penilaian ini. Berikut adalah periode BKD yang menjadi syarat:
-
LKD BKD periode 2022/2023 Genap
-
LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap
-
LKD BKD periode 2024/2025 Ganjil
Persyaratan untuk Dosen Tidak Tetap
Bagi dosen tidak tetap yang ingin mengajukan kenaikan jabatan akademik pada periode Gelombang I, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Memiliki BKD setara minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir.
-
Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos).
-
Mengajukan usulan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025).
Evaluasi Holistik untuk Guru Besar/Profesor
Menjadi seorang Guru Besar atau Profesor bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga melibatkan evaluasi kepatutan dan fungsi dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, Kementerian akan melakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan data dari:
-
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
-
Sistem Informasi SINTA
-
Situs resmi perguruan tinggi masing-masing
-
Sumber lain yang bersifat formal
Kesimpulan
Proses kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya penilaian yang lebih transparan dan berbasis kinerja, diharapkan para dosen semakin termotivasi untuk berkontribusi lebih besar dalam bidang akademik dan penelitian.
Jika Anda seorang dosen yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik Anda! Segera persiapkan dokumen dan ikuti proses sesuai linimasa yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi SISTER atau hubungi bagian akademik di perguruan tinggi Anda.
Tetap semangat dan sukses dalam pengajuan kenaikan jabatan akademik Anda!

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2025"