🚀 Panduan Lengkap Program Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026: Skema, Syarat, dan Besaran Dana Terbaru!
Halo, Dosen Hebat! Akhir tahun 2025 menjadi momen penting bagi para akademisi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Program hibah tahunan yang sangat dinantikan, yaitu Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, resmi dibuka!
Ini adalah kesempatan emas bagi Anda, dosen di bawah Kemdiktisaintek, untuk mendapatkan pendanaan guna merealisasikan ide-ide penelitian dan pengabdian Anda yang berdampak besar
🗓️Program Hibah Kemdiktisaintek 2026 Resmi Dibuka!
Memasuki akhir November 2025, Kemdiktisaintek secara resmi menerbitkan buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026
Program hibah ini dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM)
Menurut jadwal, penerimaan proposal usulan untuk hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini sudah dimulai sejak 3 -29 Desember 2025- melalui laman resmi BIMA
🔬 Fokus Program Hibah Penelitian Tahun 2026
Program hibah penelitian tahun 2026 dari Kemdiktisaintek dibuka dalam dua skema utama
🎯 Bidang dan Sektor Penelitian Prioritas
Penelitian yang diusulkan harus selaras dengan tujuan riset nasional yang tercantum dalam RIRN (Rencana Induk Riset Nasional) 2017–2045, serta menyesuaikan dengan prioritas riset yang diarahkan oleh Presiden Republik Indonesia
Berikut adalah bidang dan sektor penelitian yang menjadi fokus:
Sesuai RIRN 2017-2045: pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora, dan bidang riset lainnya
. 5 Bidang Prioritas Riset Nasional: Kecerdasan Buatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Otomasi; Energi Baru dan Terbarukan; Teknologi Pangan dan Kesehatan; Transportasi dan Infrastruktur; Material Maju dan Teknologi Nano
.
📝 Persyaratan Umum Hibah Penelitian 2026
Persyaratan umum ini wajib dipenuhi oleh ketua pengusul dan anggota tim peneliti:
Ketua Tim Penelitian (Ketua Pengusul)
Ketua tim penelitian wajib memenuhi kriteria berikut:
Dosen berstatus tetap (NIDN) atau dosen non-ASN (NIDK) dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
. Memiliki ID SINTA
. Berstatus “aktif” di PDDIKTI dan tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lain yang mengindikasikan ketidakaktifan mengajar di institusi
.
Anggota Tim Peneliti
Anggota tim peneliti dapat terdiri dari:
Dosen yang mempunyai NIDN/NIDK/NUPTK dan memiliki ID SINTA
. Catatan: Anggota tim peneliti dosen berstatus "aktif" di PDDIKTI atau sedang tugas belajar (dengan tidak meninggalkan pekerjaan), dan tidak sedang sabbatical leave atau status lainnya yang mengindikasikan ketidakaktifan mengajar
.
Mahasiswa aktif (memiliki NIM dan berstatus aktif di PDDIKTI)
. Masyarakat umum (memiliki NIK/Paspor)
.
Penting! Tim pengusul harus berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan (tidak terkena sanksi) dari Kemdiktisaintek
.
🔍 Skema Hibah Penelitian 2026
Skema hibah penelitian tahun 2026 dibagi menjadi 2 skema utama, dengan beberapa subskema di dalamnya
1. Skema Penelitian Dasar
Skema ini berfokus pada luaran dengan tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 1 sampai TKT 3
Subskema di Penelitian Dasar:
Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP-Afirmasi)
Penelitian Dosen Pemula (PDP)
Penelitian Pascasarjana, dibagi menjadi:
Penelitian Tesis Magister (PTM)
Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
Penelitian Fundamental
Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
2. Skema Penelitian Terapan
Skema ini mencakup luaran penelitian dengan TKT 4 sampai TKT 6
Subskema di Penelitian Terapan:
Penelitian Terapan Luaran Prototipe
Penelitian Terapan Luaran Model
💰 Besaran Pendanaan Hibah Penelitian 2026
Setiap subskema penelitian memiliki besaran pendanaan dan jangka waktu yang berbeda
| No. | Program Penelitian | Besaran Dana Per Tahun | Jangka Waktu |
| 1. | Skema Penelitian Dasar | ||
| • Penelitian Dosen Pemula Afirmasi | Rp30.000.000 | 1 Tahun | |
| • Penelitian Dosen Pemula | Rp50.000.000 | 1 Tahun | |
| • Penelitian Pascasarjana (Tesis Magister) | Rp40.000.000 | 1 Tahun | |
| • Penelitian Pascasarjana (Disertasi Doktor) | Rp60.000.000 | 1-2 Tahun | |
| • Penelitian Magister menuju Doktor Sarjana Unggul | Rp60.000.000 | 2-3 Tahun | |
| • Penelitian Fundamental | Rp150.000.000 | 1-2 Tahun | |
| • Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi | Rp150.000.000 | 1-2 Tahun | |
| 2. | Skema Penelitian Terapan | ||
| • Penelitian Terapan Luaran Prototipe | Rp500.000.000 | 1-2 Tahun | |
| • Penelitian Terapan Luaran Model | Rp250.000.000 | 1 Tahun |
🤝 Fokus Program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Tahun 2026
Selain penelitian, Kemdiktisaintek juga membuka hibah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam tiga skema utama
Fokus hibah PkM 2026 akan disesuaikan dengan sektor prioritas RIRN 2017–2045 dan juga Rumusan Masalah delapan Industri Strategis
👥 Aktor Kunci dalam Hibah PkM 2026
Kegiatan PkM yang didanai melibatkan sejumlah aktor, dan beberapa skema mewajibkan kolaborasi dengan mitra
Tim Pelaksana: Sekelompok dosen penerima pendanaan PkM yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di lapangan
. Perguruan Tinggi Pelaksana: Institusi asal tim pelaksana yang berperan sebagai pendukung dan pelaksana evaluasi kegiatan
. Mitra Sasaran: Kelompok masyarakat atau kelompok lain yang menjadi sasaran dan penerima manfaat dari program PkM
. Mitra Pemerintah: Institusi pemerintahan yang mendukung pelaksanaan kegiatan PkM (dalam bentuk kebijakan/pendanaan) dan menjamin keberlanjutan kegiatan
. Mitra Kerja Sama: Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), lembaga CSR, atau lembaga filantropi lainnya yang bekerja sama dengan tim pelaksana
.
Catatan: Keterlibatan semua aktor disesuaikan dengan skema PkM yang diajukan, karena tidak semua skema mewajibkan adanya mitra pemerintah atau aktor lainnya
.
✅ Persyaratan Umum Hibah PkM 2026
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipatuhi oleh para pengusul PkM:
Setiap dosen dapat mengajukan paling banyak dua usulan pada seluruh program PkM, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota
. Dosen yang menjadi ketua pelaksana pada tahun berjalan tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua pada tahun yang sama, tetapi masih bisa mengajukan satu usulan sebagai anggota
. Tim pengusul yang masih memiliki tanggungan luaran wajib pada program DPPM sebelumnya tidak dapat mengajukan usulan baru (baik sebagai ketua maupun anggota)
. Anggaran yang diinvestasikan untuk teknologi dan inovasi minimal 50% dari total anggaran yang diajukan, termasuk belanja terkait instalasi teknologi dan inovasi
. Dosen yang terkena sanksi (misalnya tidak mengunggah laporan akhir/luaran wajib, pendanaan ganda, atau penyimpangan lainnya) tidak dapat mengajukan usulan PkM
.
🔍 Skema Hibah PkM 2026
Skema hibah PkM 2026 dibuka dalam 3 pilihan utama, yaitu PBM, PBK, dan PBW
1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
Bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat pada lingkup terkecil
Subskema: Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
, Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) , dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) .
2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
Bertujuan mendorong kemampuan kewirausahaan masyarakat berbasis Teknologi dan Inovasi hasil dosen
Subskema: Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
. Catatan: Skema ini bersifat tahun tunggal (maksimal 12 bulan)
.
3. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)
Bertujuan membantu berbagai permasalahan kewilayahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah/kota, desa/nagari, kelurahan, dan desa adat
Subskema: Pemberdayaan Wilayah (PW) dan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
.
💰 Besaran Pendanaan Hibah PkM 2026
Besaran pendanaan di hibah PkM berbeda-beda antar skema dan subskema
| No. | Skema Hibah PkM 2026 | Besaran Dana Hibah |
| 1. | Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM) | |
| Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP) | Rp25.000.000 per tahun (durasi maksimal 6 bulan) | |
| Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) | Rp50.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan) | |
| Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) | Rp25.000.000 per tahun (durasi maksimal 6 bulan) | |
| 2. | Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) | |
| Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD) | Rp150.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan) | |
| 3. | Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) | |
| Pemberdayaan Wilayah (PW) | Rp200.000.000 perhun (durasi maksimal 8 bulan) | |
| Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) | Rp150.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan) |
Perhatian: Beberapa subskema hibah PkM 2026 memiliki ketentuan sharing pendanaan, di mana dana tidak seluruhnya berasal dari DPPM
.
💡 Langkah Selanjutnya: Persiapkan Proposal Terbaik Anda!
Setiap skema dan subskema, baik penelitian maupun PkM, memiliki syarat dan ketentuan khusus tersendiri (syarat khusus ketua/anggota, penggunaan dana, target luaran, durasi, dll.)
Unduh dan Baca Teliti Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026!
Cek Akun BIMA Anda untuk pengajuan proposal
. Siapkan Proposal Usulan sesuai format yang ada di lampiran buku panduan (mulai halaman 235)
. Pelajari Tutorial Pengajuan melalui kanal YouTube resmi DPPM
.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berkontribusi pada kemajuan riset dan masyarakat Indonesia!
Posting Komentar untuk "🚀 Panduan Lengkap Program Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026: Skema, Syarat, dan Besaran Dana Terbaru!"