Daftar Jurnal Terakreditasi SINTA 3–6 Periode 2 Tahun 2025: SK Resmi Sudah Terbit, Cek Jurnal Anda!
🔔 UPDATE TERBARU: SK Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 156/C/C3/KPT/2026 telah resmi diterbitkan pada 7 April 2026. Ratusan jurnal ilmiah baru masuk daftar terakreditasi SINTA 3 hingga SINTA 6. Apakah jurnal Anda salah satunya?
Pak Syaff Institute · 9 April 2026 · ⏱ Estimasi baca: 7 menit
Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Setelah proses penilaian panjang melalui sistem ARJUNA, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan hasil Akreditasi Baru Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2025 untuk peringkat Sinta 3 sampai Sinta 6.
Bagi ribuan dosen, peneliti, pengelola jurnal, dan mahasiswa S2/S3 di seluruh Indonesia, pengumuman ini bukan sekadar berita — ini adalah informasi yang berdampak langsung pada karier, luaran penelitian, dan kenaikan jabatan fungsional.
Di artikel ini, Pak Syaff Institute merangkum semua yang perlu Anda ketahui: dari ketentuan resmi, contoh jurnal yang lolos, hingga langkah konkret yang harus segera dilakukan.
Apa Itu Akreditasi Jurnal SINTA dan Mengapa Penting?
Akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia dikelola oleh Kemdiktisaintek melalui sistem ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional). Hasil akreditasi kemudian dipublikasikan dan dapat diakses publik melalui portal SINTA (Science and Technology Index) di sinta.kemdiktisaintek.go.id.
Peringkat akreditasi terbagi menjadi enam level:
| Peringkat | Level | Keterangan Umum |
|---|---|---|
| Sinta 1 | Tertinggi | Standar internasional, setara Q1/Q2 Scopus |
| Sinta 2 | Sangat Baik | Syarat luaran penelitian hibah DRTPM |
| Sinta 3 | Baik | Diperhitungkan untuk jabfung Lektor Kepala |
| Sinta 4 | Cukup Baik | Diperhitungkan untuk kenaikan jabfung Lektor |
| Sinta 5 | Diakui | Diperhitungkan untuk jabfung Asisten Ahli |
| Sinta 6 | Terakreditasi | Titik masuk ekosistem jurnal ilmiah nasional |
Pengumuman Periode 2 Tahun 2025 ini secara khusus mencakup peringkat Sinta 3 hingga Sinta 6, yang melibatkan ratusan jurnal dari institusi di seluruh Indonesia — dari universitas besar di Jawa hingga perguruan tinggi di Papua dan Kalimantan.
Detail SK Akreditasi Periode 2 Tahun 2025
Berikut informasi resmi pengumuman akreditasi ini:
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Nomor Surat Pemberitahuan | 286/DST/C3/HM.01.00/2026 |
| Nomor SK Akreditasi | 156/C/C3/KPT/2026 |
| Tanggal Penetapan | 7 April 2026 |
| Instansi Penerbit | Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kemdiktisaintek |
| Peringkat yang Diumumkan | Sinta 3, Sinta 4, Sinta 5, Sinta 6 |
| Periode Penilaian | Periode 2 Tahun 2025 |
| Penandatangan | I Ketut Adnyana, NIP 196805151994031004 |
| Masa Berlaku Akreditasi | 5 tahun sejak volume/nomor yang dinilai |
Sertifikat dan pemutakhiran data pada laman SINTA dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini. Jadi jika jurnal Anda belum muncul di SINTA hari ini, bersabarlah — prosesnya sedang berjalan.
7 Ketentuan Penting yang Wajib Dibaca Pengelola Jurnal
Bersama SK ini, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyampaikan ketentuan teknis yang wajib dipahami oleh seluruh pengelola jurnal yang namanya tercantum. Jangan abaikan poin-poin ini karena ada konsekuensi hukum di baliknya.
✅ 1. Masa Berlaku Akreditasi: 5 Tahun
Peringkat akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak volume dan nomor yang dinilai. Ketentuan ini berlaku untuk semua kategori: akreditasi baru, akreditasi ulang naik peringkat, akreditasi ulang turun peringkat, maupun akreditasi ulang yang peringkatnya tetap.
✅ 2. Sertifikat Bisa Diunduh Secara Mandiri
Sertifikat akreditasi diterbitkan dan dapat diunduh secara bertahap melalui akun pengusul di laman ARJUNA: arjuna.kemdiktisaintek.go.id. Anda tidak perlu menunggu dikirim secara fisik.
✅ 3. Sertifikat Periode Lama Bisa Dimintakan
Bagi jurnal yang telah terakreditasi dalam SK sebelumnya namun belum memiliki sertifikat, pengelola dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat periode terdahulu. Ini kabar baik bagi banyak pengelola jurnal yang selama ini kesulitan mendapatkan bukti akreditasi resmi.
✅ 4. Syarat Akreditasi Ulang: Minimal 4 Nomor Terbitan
Bagi jurnal yang ingin mengajukan kenaikan peringkat melalui akreditasi ulang, syaratnya adalah sudah menerbitkan minimal 4 (empat) nomor terbitan terbaru terhitung sejak nomor terakhir yang dinilai. Pengajuan dilakukan melalui arjuna.kemdiktisaintek.go.id dengan melampirkan 1 nomor terbitan terakhir.
✅ 5. Kewajiban Mencantumkan Masa Berlaku Akreditasi
Setiap jurnal yang telah terakreditasi wajib mencantumkan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa berlaku akreditasi secara jelas dan terbuka di laman jurnal. Ini bukan imbauan, melainkan kewajiban berdasarkan SK.
✅ 6. Wajib Menampilkan Sertifikat Akreditasi
Selain mencantumkan masa berlaku, setiap jurnal terakreditasi juga wajib menampilkan sertifikat akreditasi di laman resminya. Pastikan sertifikat Anda sudah diunduh dan dipajang dengan benar.
⚠️ 7. Akreditasi Bisa Dicabut Jika Mutu Menurun
Ini poin yang paling sering diabaikan: akreditasi bukan jaminan permanen. Apabila ditemukan penurunan mutu artikel ilmiah atau penurunan mutu tata kelola jurnal, peringkat akreditasi dapat diturunkan atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Akreditasi adalah komitmen berkesinambungan, bukan trofi yang disimpan di lemari.
Contoh Jurnal yang Lolos Akreditasi Periode Ini
Dari ratusan jurnal yang tercantum dalam lampiran SK Nomor 156/C/C3/KPT/2026, berikut sejumlah contoh jurnal yang berhasil meraih atau meningkatkan peringkat akreditasinya. Daftar ini mencerminkan keberagaman disiplin ilmu yang terwakili — dari ilmu sosial, teknik, kesehatan, hingga studi keislaman.
🏆 Sinta 3 — Jurnal Terakreditasi Baru & Naik Peringkat
| Nama Jurnal | Bidang Ilmu | Penerbit | Akses Jurnal |
|---|---|---|---|
| Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | Pendidikan, Bahasa | Universitas Negeri Padang | 🔗 Buka |
| E-Jurnal Manajemen | Manajemen, Bisnis | Universitas Udayana | 🔗 Buka |
| Jurnal Pembangunan dan Alam Lestari | Lingkungan, Pembangunan | Universitas Brawijaya | 🔗 Buka |
| Wacana, Jurnal Sosial dan Humaniora | Sosial, Humaniora | Universitas Brawijaya | 🔗 Buka |
| Jurnal ELTEK | Teknik Elektro | Politeknik Negeri Malang | 🔗 Buka |
| Hunafa: Jurnal Studia Islamika | Studi Islam | UIN Datokarama Palu | 🔗 Buka |
| World Chemical Engineering Journal | Teknik Kimia | Universitas Sultan Ageng Tirtayasa | 🔗 Buka |
| Ophthalmologica Indonesiana | Kedokteran Mata | Perdami | 🔗 Buka |
| Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen | Ilmu Sosial, Keluarga | Institut Pertanian Bogor | 🔗 Buka |
📌 Catatan: Daftar lengkap seluruh jurnal terakreditasi Periode 2 Tahun 2025 dapat diakses di laman SINTA: sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals. Pemutakhiran dilakukan secara bertahap.
Apa Dampaknya bagi Dosen dan Peneliti?
Banyak akademisi bertanya: "Kalau bukan pengelola jurnal, apa relevansi pengumuman ini buat saya?" Jawabannya: sangat relevan. Berikut mengapa.
Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Berdasarkan regulasi Permenpan RB dan kebijakan BKN, publikasi di jurnal terakreditasi SINTA merupakan syarat wajib untuk kenaikan jabatan fungsional dosen. Jurnal yang baru masuk daftar Sinta 3 hingga Sinta 6 di periode ini berarti membuka pilihan baru yang sah untuk digunakan sebagai bukti luaran kinerja akademik.
Secara umum, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Asisten Ahli → Lektor: membutuhkan publikasi di jurnal minimal Sinta 5 atau Sinta 6
- Lektor → Lektor Kepala: umumnya mensyaratkan jurnal Sinta 3 atau lebih tinggi
- Lektor Kepala → Guru Besar: memerlukan jurnal bereputasi internasional terindeks Scopus/WoS
Luaran Penelitian Hibah Nasional
Bagi peneliti penerima hibah dari DRTPM (Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat), luaran penelitian berupa artikel ilmiah umumnya dipersyaratkan terbit di jurnal minimal Sinta 2. Namun bagi mahasiswa S2/S3, jurnal Sinta 3 hingga Sinta 6 sudah dapat digunakan sebagai syarat kelulusan di banyak program studi.
Kredibilitas Institusi Penelitian
Semakin banyak jurnal dari suatu institusi yang terakreditasi dengan peringkat tinggi, semakin tinggi pula skor SINTA institusi tersebut — yang berdampak pada pemeringkatan perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Cara Cek Apakah Jurnal Anda Masuk Daftar
Ingin tahu apakah jurnal Anda masuk dalam daftar akreditasi Periode 2 Tahun 2025 ini? Ikuti langkah berikut:
Langkah 1 — Cek di Portal SINTA Buka sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals, ketik nama jurnal atau EISSN di kolom pencarian. Perhatikan catatan tanggal pemutakhiran — data masih diperbarui secara bertahap.
Langkah 2 — Unduh SK Lengkap melalui ARJUNA SK Nomor 156/C/C3/KPT/2026 beserta lampiran lengkap daftar jurnal tersedia di laman arjuna.kemdiktisaintek.go.id. Login menggunakan akun pengusul jurnal Anda.
Langkah 3 — Cek Surat Pemberitahuan Resmi Surat pemberitahuan Nomor 286/DST/C3/HM.01.00/2026 tertanggal 7 April 2026 juga dikirimkan kepada pimpinan perguruan tinggi, LLDikti, dan himpunan profesi. Hubungi LP2M atau unit riset di institusi Anda jika belum mendapatkan informasi.
Langkah Wajib Setelah Jurnal Anda Terakreditasi
Selamat jika jurnal Anda masuk dalam daftar ini! Namun pekerjaan belum selesai. Ada sejumlah langkah yang wajib dilakukan segera agar status akreditasi Anda sah dan diakui secara penuh:
✔ 1. Unduh Sertifikat Akreditasi Login ke akun pengusul di arjuna.kemdiktisaintek.go.id dan unduh sertifikat akreditasi Anda begitu tersedia. Simpan dalam format digital beresolusi tinggi.
✔ 2. Pasang Sertifikat dan Masa Berlaku di Laman Jurnal Wajib secara regulasi: tampilkan sertifikat akreditasi dan tuliskan secara eksplisit tanggal penetapan serta tanggal akhir masa berlaku di halaman depan atau halaman "Tentang Jurnal" (About) di OJS Anda.
✔ 3. Pasang Logo SINTA Sesuai Peringkat Unduh logo SINTA resmi sesuai peringkat Anda dan tampilkan di laman jurnal. Ini meningkatkan kepercayaan penulis dan pembaca, sekaligus memenuhi kewajiban visual yang disyaratkan.
✔ 4. Beritahu Komunitas Penulis dan Reviewer Umumkan status akreditasi baru ini kepada seluruh mitra bestari (reviewer), calon penulis, dan komunitas ilmiah yang relevan. Gunakan media sosial, mailing list, dan grup WhatsApp akademisi untuk menyebarkan informasi ini.
✔ 5. Perbarui Metadata Jurnal di DOAJ, Garuda, dan Indeksasi Lainnya Pastikan informasi akreditasi terbaru juga diperbarui di seluruh platform indeksasi tempat jurnal Anda terdaftar, termasuk DOAJ, Garuda, Google Scholar Metrics, dan lainnya.
✔ 6. Mulai Rencanakan Strategi Naik Peringkat Akreditasi bukanlah tujuan akhir. Mulailah merancang strategi jangka panjang: tingkatkan kualitas mitra bestari, percepat proses review, perluas jangkauan penulis internasional, dan pertimbangkan untuk mendaftar ke indeksasi bereputasi seperti Scopus atau DOAJ agar peluang naik ke Sinta 1 atau Sinta 2 semakin terbuka.
FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan
❓ Apakah SK ini sudah final dan berkekuatan hukum? Ya. SK Nomor 156/C/C3/KPT/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atas nama Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan adalah dokumen resmi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
❓ Kapan data di SINTA akan diperbarui? Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap setelah pengumuman. Tidak ada jadwal pasti yang ditetapkan dalam surat resmi, namun biasanya berlangsung dalam hitungan hari hingga beberapa minggu setelah tanggal SK.
❓ Jika jurnal saya belum muncul di SINTA, apakah akreditasinya tidak berlaku? Belum tentu. Akreditasi berlaku sejak tanggal SK, bukan sejak tanggal muncul di SINTA. Pemutakhiran SINTA adalah proses teknis yang membutuhkan waktu. Lampiran SK adalah dokumen acuan yang sah.
❓ Apakah artikel yang sudah terbit sebelum SK ini bisa diklaim menggunakan akreditasi baru? Tidak serta-merta. Masa berlaku akreditasi dimulai sejak volume dan nomor yang dinilai sebagaimana tercantum dalam SK, bukan sejak tanggal SK diterbitkan. Cermati detail masa berlaku di SK Anda.
❓ Jurnal saya tidak ada di daftar. Apakah masih bisa mengajukan akreditasi? Tentu bisa. Pengajuan akreditasi baru tetap dapat dilakukan kapan saja melalui laman ARJUNA. Tidak ada batasan periode untuk pengajuan baru.
❓ Bolehkah saya menyebut jurnal saya "Sinta 3" di media sosial dan flyer sebelum sertifikat terbit? Secara substansi boleh, karena SK sudah resmi. Namun secara formal lebih baik menunggu sertifikat terbit dan mencantumkan nomor SK sebagai referensi resmi.
Setiap Jurnal yang Terakreditasi adalah Langkah Maju bagi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pengumuman akreditasi jurnal ilmiah Periode 2 Tahun 2025 ini lebih dari sekadar daftar nama. Ini adalah cerminan dari kerja keras ribuan peneliti, editor, reviewer, dan pengelola jurnal yang selama ini bergerak di balik layar, menjaga standar keilmuan di tengah keterbatasan sumber daya.
Di Pak Syaff Institute, kami percaya bahwa ekosistem publikasi ilmiah yang sehat adalah fondasi kemajuan bangsa. Setiap artikel berkualitas yang diterbitkan, setiap jurnal yang naik peringkat, adalah bata yang membangun reputasi riset Indonesia di mata dunia.
Bagikan artikel ini kepada kolega, dosen, dan pengelola jurnal di sekitar Anda. Informasi ini terlalu penting untuk disimpan sendiri.
🔗 Tautan Penting
| Portal | Fungsi | Alamat |
|---|---|---|
| SINTA | Cek peringkat dan profil jurnal | sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals |
| ARJUNA | Pengajuan akreditasi & unduh sertifikat | arjuna.kemdiktisaintek.go.id |
| GARUDA | Repositori jurnal nasional | garuda.kemdiktisaintek.go.id |
📄 Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi: Surat Nomor 286/DST/C3/HM.01.00/2026 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 156/C/C3/KPT/2026 tertanggal 7 April 2026, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
✏️ Ditulis oleh Tim Pak Syaff Institute | Bagikan bebas dengan mencantumkan sumber.
🏷️ Kata Kunci (Tags)
akreditasi jurnal 2025 · SINTA 3 4 5 6 · jurnal terakreditasi 2025 · SK 156/C/C3/KPT/2026 · daftar jurnal sinta periode 2 2025 · ARJUNA akreditasi jurnal · jurnal ilmiah terakreditasi kemdiktisaintek · akreditasi jurnal dosen · publikasi jurnal nasional · jabatan fungsional dosen jurnal

Posting Komentar untuk "Daftar Jurnal Terakreditasi SINTA 3–6 Periode 2 Tahun 2025: SK Resmi Sudah Terbit, Cek Jurnal Anda!"