Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor Sesuai PO PAK 2024
Sebagai seorang dosen, memahami prosedur kenaikan jabatan fungsional (jabfung) sangat penting untuk pengembangan karier akademik. Dengan adanya perubahan aturan dalam PO PAK 2024, proses pengajuan kenaikan jabatan kini memiliki ketentuan baru yang harus diperhatikan.
Pengajuan Kenaikan Jabatan melalui SISTER
Dalam aturan terbaru, pengajuan kenaikan jabatan untuk Lektor Kepala dan Guru Besar dilakukan melalui laman SISTER. Sementara itu, kenaikan jabatan untuk Asisten Ahli dan Lektor masih dilakukan secara internal di masing-masing perguruan tinggi. Namun, ke depannya, seluruh proses akan terintegrasi dalam SISTER.
Syarat Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor
1. Syarat Umum (Administratif)
Untuk Asisten Ahli:
- Memiliki ijazah Magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi dosen PNS atau PUI.
- Nilai prestasi kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir.
- Mengajar minimal satu tahun di perguruan tinggi.
- Memiliki satu karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional sebagai penulis utama.
- Melakukan minimal satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengumpulkan minimal 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah.
Untuk Lektor:
- Minimal dua tahun menjabat sebagai Asisten Ahli.
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan.
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama.
- Pangkat terakhir bagi PNS harus III/b.
- Pengajuan dilakukan minimal satu tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
2. Syarat Khusus Kenaikan ke Lektor
Dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor harus memiliki publikasi ilmiah yang memenuhi ketentuan berikut:
- Diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi (peringkat 3-6).
- Dosen harus menjadi penulis utama.
- Jurnal memiliki ISSN, terbit secara berkala, tersedia dalam versi online, dan memenuhi etika publikasi ilmiah.
Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan
- Dosen dipromosikan oleh PT dan melengkapi portofolio di SISTER.
- PT menyusun dokumen pengajuan, termasuk peta jabatan, formasi dosen, pakta integritas, dan komite integritas akademik.
- PT mengajukan uji kompetensi ke PTN/LLDIKTI/KL.
- Penilaian dilakukan oleh Asesor Nasional sesuai rumpun ilmu.
- PTN/LLDIKTI/KL mengeluarkan rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan.
- Dosen menerima SK Jabatan baru dan memperbarui data di SISTER.
Pentingnya Memahami Proses Kenaikan Jabfung
Dengan memahami prosedur ini, dosen dapat:
- Menyesuaikan diri dengan aturan terbaru.
- Menyusun strategi pengajuan dengan lebih baik.
- Meningkatkan peluang diterima.
- Menghemat waktu dan tenaga dalam proses administrasi.
Kesimpulan
Kenaikan jabatan fungsional bukan hanya tentang memenuhi syarat administratif, tetapi juga tentang pengembangan akademik dan kontribusi terhadap keilmuan. Oleh karena itu, penting bagi dosen untuk selalu memperbarui informasi dan berkonsultasi dengan Tim PAK di kampus.
Apakah Anda memiliki pengalaman atau pertanyaan seputar proses kenaikan jabatan ini? Silakan tinggalkan komentar dan bagikan artikel ini agar lebih banyak dosen mendapat manfaatnya!
.png)
Posting Komentar untuk "Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor Sesuai PO PAK 2024"