Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beban Kerja Guru Era Baru (Permendikdasmen 11/2025): Wali Kelas Diekuivalensi 2 Jam Tatap Muka! Ini Rahasia Guru Bahagia!

Halo Bapak/Ibu Guru Hebat di seluruh Indonesia! 

Pernahkah Anda merasa beban kerja administrasi, membimbing murid, dan tugas tambahan lainnya terasa menumpuk, tetapi tidak diakui secara proporsional sebagai bagian dari jam mengajar?

Kabar baik! Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 telah melakukan transformasi besar-besaran dalam penentuan beban kerja guru. Fokusnya kini bukan hanya mengajar di kelas, tetapi pada peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter murid.

Intinya? Tugas-tugas yang selama ini terasa "sukarela" atau "tambahan" kini memiliki pengakuan dan value yang jelas! Ini dia komponen-komponen yang akan membuat guru lebih fokus, lega, dan bahagia:

🕒 Komponen Waktu Kerja: Total 37 Jam 30 Menit/Minggu!

Dasar dari semua perubahan ini adalah kejelasan waktu kerja. Seorang Guru wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Dalam waktu tersebut, kegiatan pokok Guru mencakup 5 poin utama:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

  4. Membimbing dan melatih murid.

  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Nah, mari kita bedah bagian yang paling seru: pengakuan ekuivalensi jam Tatap Muka!

✨ Kabar Paling Bahagia: Tugas Wali Kelas Dihitung!

Selama ini, peran Wali Kelas seringkali menjadi tugas terberat tanpa kompensasi jam mengajar yang memadai. Dalam Permendikdasmen terbaru ini, tugas pendampingan murid (termasuk Wali Kelas) mendapatkan pengakuan tegas!

1. Peran Wali Guru Dihitung sebagai Jam Tatap Muka

Tugas utama Wali Guru (untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK ) adalah melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

📢 Ekuivalensi Resminya: Pelaksanaan tugas pendampingan (Wali Guru) ini diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.

Artinya: Kerja keras Anda dalam mendampingi dan membangun karakter murid kini sah diakui sebagai bagian dari pemenuhan jam mengajar!

2. Tugas Wali Kelas (Tugas Tambahan Lain)

Selain Wali Guru, tugas Wali Kelas juga diakui sebagai tugas tambahan lain.

📢 Ekuivalensi Resminya: Tugas sebagai Wali Kelas diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.

Ini adalah pengakuan ganda terhadap peran pendampingan! Semangat Guru Wali Kelas pasti makin membara! 🔥

📈 Tugas Tambahan Lain yang Kini Dihargai (Maksimal 6 Jam TM)

Permendikdasmen 11/2025 ini secara eksplisit mengakui banyak tugas di luar kelas sebagai pemenuhan beban kerja dan dapat diekivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Beberapa tugas tambahan lain yang kini memiliki nilai ekuivalensi jam Tatap Muka (TM) per minggu (selain Wali Kelas):

Tugas Tambahan LainEkuivalensi Beban Kerja per Minggu

Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) 

2 (dua) jam Tatap Muka 

Pembina Ekstrakurikuler (untuk 1 kegiatan) 

2 (dua) jam Tatap Muka 

Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru 

2 (dua) jam Tatap Muka 

Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (P5) 

2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 rombongan belajar 

Guru Piket 

1 (satu) jam Tatap Muka 

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Koordinator) 

2 (dua) jam Tatap Muka 

Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan (Ketua/Sekretaris/Bendahara) 

1 (satu) jam Tatap Muka 

Dengan pengakuan ini, Guru tidak perlu lagi merasa "berkorban" waktu tanpa pengakuan yang jelas. Tugas-tugas ini adalah bagian esensial dari ekosistem pendidikan dan kini dihargai!

💡 Kebutuhan Jam Tatap Muka Inti

Lantas, bagaimana dengan jam mengajar inti?

Pelaksanaan pembelajaran di kelas dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

Dengan adanya ekuivalensi tugas tambahan, terutama Wali Guru, Guru mata pelajaran kini memiliki fleksibilitas lebih untuk memenuhi batas minimal 24 jam TM, sehingga fokus pada kualitas mengajar semakin terjamin.

Kesimpulan: Permendikdasmen 11/2025 ini adalah angin segar bagi profesi Guru. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi pengakuan resmi bahwa tugas mendidik karakter dan melayani murid secara holistik (melalui peran wali guru dan tugas tambahan) sama pentingnya dengan mengajar materi pelajaran.

Guru yang diakui kerjanya, adalah Guru yang Bahagia! Selamat menyongsong tahun ajaran baru 2025/2026 dengan semangat yang lebih membara!

Ini adalah pembedahan tuntas dari Lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 yang wajib Anda simpan!


Posting Komentar untuk "Beban Kerja Guru Era Baru (Permendikdasmen 11/2025): Wali Kelas Diekuivalensi 2 Jam Tatap Muka! Ini Rahasia Guru Bahagia!"