Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Jitu Raih Gelar Lektor Kepala & Profesor: Kupas Tuntas Syarat dan Prosedur Terbaru (Anti Ribet!) 🚀

Halo, Dosen Hebat!

Mimpi menggapai puncak karier akademik, yaitu menjadi Lektor Kepala dan Profesor, kini semakin nyata! Namun, prosesnya seringkali terasa seperti labirin yang rumit, penuh berkas, dan persyaratan ketat. Jangan khawatir! Kami telah merangkum semua yang perlu Anda tahu, langsung dari sumbernya: Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari syarat umum dokumen hingga syarat khusus karya ilmiah yang wajib dipenuhi. Siapkan kopi Anda, dan mari kita bedah tuntas agar pengusulan Anda bisa sangat tinggi SEO dan langsung disetujui!

1. Prosedur Kenaikan Jabatan Akademik: Berbasis Portofolio dan Kompetensi

Masa penyesuaian regulasi baru telah tiba! Kini, kenaikan jabatan akademik tidak hanya soal tumpukan kertas, tetapi juga dievaluasi secara holistik. Proses pengusulan Anda akan dipandang setara dengan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Dosen.

Secara garis besar, proses kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor dilaksanakan berbasis portofolio. Ini mencakup:

  • Pemenuhan Angka Kredit Konversi (AK Konversi).

  • Penilaian Syarat Khusus dan Syarat Tambahan.

Seluruh usulan, baik untuk Dosen PNS maupun Non-ASN, diproses melalui penilaian hasil kerja sebelumnya dan harus memenuhi syarat-syarat ini.

2. Syarat Wajib (Dokumen) untuk Pengusulan Lektor Kepala dan Profesor

Sebelum masuk ke syarat khusus, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen "wajib" ini. Ini adalah fondasi usulan Anda yang akan diverifikasi keabsahannya oleh perguruan tinggi dan Kementerian.

Dokumen Kunci yang Wajib Diunggah:

  • Administrasi Awal: Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga.

  • Integritas Akademik: Surat pernyataan dan berita acara persetujuan dari Senat dan Komite Integritas Akademik Perguruan Tinggi (atau sebutan lain), serta Surat Pernyataan Pakta Integritas keabsahan karya ilmiah dosen.

  • Kinerja dan Angka Kredit:

    • Laporan Kinerja Dosen BKD yang sudah disetujui Pimpinan.

    • Dokumen AK Konversi (PAK Integrasi dan PAK Konversi untuk PNS, atau DUPAK yang dinilai oleh PTN/LLDIKTI untuk non-ASN).

  • Kualifikasi Ilmiah:

    • Disertasi (bagi pengajuan ke Lektor Kepala dan Profesor), atau Tesis (bagi pengajuan ke Lektor Kepala dengan kualifikasi magister).

    • Dokumen Uji Kemiripan Karya Ilmiah (plagiarism check).

    • Bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus.

3. Syarat Khusus Lektor ke Lektor Kepala (Loncat Kelas ke Associate Professor)

Untuk melangkah dari Lektor ke Lektor Kepala, Anda harus memenuhi salah satu dari tiga syarat khusus berikut sebagai penulis pertama:

  1. Jurnal Nasional Terakreditasi: Memiliki 1 (satu) karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2.

  2. Jurnal Internasional Terindeks: Memiliki 1 (satu) karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi.

  3. Karya Seni: Memiliki hasil karya seni yang diakui secara nasional.

Catatan Khusus PNS: Kenaikan ke Lektor Kepala wajib dilakukan jika Anda sudah mencapai pangkat/golongan tertinggi di jabatan Lektor, yaitu pangkat/golongan IIId.

4. Syarat Khusus dan Tambahan Lektor Kepala ke Profesor (Puncak Karier) 

Jabatan Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dan memerlukan persyaratan yang lebih ketat, yang terdiri dari Syarat Khusus dan Syarat Tambahan.

Syarat Khusus (Wajib Satu)

Anda harus memiliki 1 (satu) Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan salah satu kriteria metrik berikut sebagai penulis pertama:

  • SJR >0.10; ATAU

  • JIF >0.05.

  • ATAU Hasil karya seni yang diakui secara internasional.

Syarat Tambahan (Pilih Satu dari Empat)

Selain syarat khusus karya ilmiah, Anda juga harus memenuhi minimal 1 (satu) Syarat Tambahan dari daftar berikut:

No.Syarat TambahanBukti yang Diperlukan
1Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan (tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/korporasi) sebagai ketua.SK penerima hibah, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian. Catatan: Tidak boleh hibah dari PT sendiri. Jika hibah Kementerian, cukup dibuktikan dengan data di SINTA.
2Pernah membimbing program doktor (di PT sendiri/lain).SK Pembimbing dan Lembar Pengesahan Disertasi yang telah sidang akhir.
3Pernah menguji paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program doktor.SK/Surat Tugas menguji Disertasi.
4Sebagai reviewer paling sedikit 2 jurnal internasional bereputasi yang berbeda.Sertifikat dari pengelola jurnal/Surat permintaan dan penerimaan/ucapan terima kasih dari penerbit.

Syarat Pangkat dan Masa Kerja (Wajib Tahu!)

  • Masa Kerja: Khusus untuk Profesor, Anda harus telah memiliki masa kerja 10 tahun sejak jabatan akademik pertamanya.

  • Pangkat PNS: Kenaikan dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dilakukan dari pangkat/golongan IVa, IVb, atau IVc (ketentuan pangkat tertinggi tidak berlaku).

5. Penjelasan Syarat Ilmiah: Kriteria Jurnal Internasional Bereputasi

Pastikan jurnal yang Anda jadikan syarat khusus benar-benar bereputasi. Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi harus memenuhi kriteria ketat, di antaranya:

Kriteria Jurnal BereputasiPenjelasan
Bahasa Resmi PBBDitulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Tiongkok).
Dewan Redaksi MultinegaraDewan redaksi (editorial board) paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
Penulis MultinegaraArtikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
Tidak Boleh Afiliasi AsalKarya ilmiah untuk syarat khusus Lektor Kepala dan Profesor tidak boleh diterbitkan dari perguruan tinggi asal Anda.
Proses JelasHarus memiliki ISSN, terbitan versi daring, alamat dapat ditelusuri, dan proses reviu yang baik dan benar.
Penting! Karya ilmiah yang terbit selama masa tugas belajar (S2/S3) yang merupakan pengembangan dari tesis/disertasi tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus ini.

6. CHECKLIST KESIAPAN DOKUMEN: Lektor Kepala & Profesor

Gunakan checklist ini untuk mengukur kesiapan Anda. Pastikan semua kolom "Status" terisi [ADA] sebelum mengajukan usulan!

A. Persyaratan Wajib (Administrasi dan Portofolio)

No.Dokumen/Syarat WajibKeterangan DokumenTarget JFAStatus
1Surat Pengantar UsulanDari PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga.LK & Prof[ ]
2Surat Pernyataan Integritas AkademikTermasuk berita acara persetujuan Senat PT dan Komite Integritas Akademik.LK & Prof[ ]
3Surat Pernyataan Pakta IntegritasKeabsahan karya ilmiah yang diusulkan.LK & Prof[ ]
4Laporan Kinerja Dosen (BKD)Laporan terbaru yang disetujui Pimpinan PT.LK & Prof[ ]
5Dokumen Angka Kredit Konversi (AK Konversi)PNS: PAK Integrasi/Konversi. Non-ASN: DUPAK yang sudah dinilai.LK & Prof[ ]
6Kualifikasi AkademikLK: Ijazah S2/S3. Prof: Ijazah S3 (Doktor).LK & Prof[ ]
7Dokumen Uji Kemiripan (Plagiarism Check)Untuk semua karya ilmiah yang diajukan.LK & Prof[ ]
8Bukti Korespondensi Karya IlmiahBukti submission, review, dan acceptance jurnal syarat khusus.LK & Prof[ ]
9Pangkat/Golongan Terakhir (Khusus PNS)LK: Minimal sudah mencapai pangkat tertinggi Lektor (IIId). Prof: Minimal IVa, IVb, atau IVc.LK & Prof[ ]
10Masa Kerja Dosen (Khusus Profesor)Memiliki masa kerja 10 tahun sejak diangkat dalam jabatan akademik pertama.Prof[ ]

B. Persyaratan Khusus: Karya Ilmiah

B.1. Kenaikan Jabatan ke LEKTOR KEPALA

No.Syarat Khusus (Pilih Salah Satu Sebagai Penulis Pertama)Bukti yang DiperlukanStatus
11 (satu) karya ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2.Jurnal terbit dan bukti akreditasi SINTA.[ ]
21 (satu) karya ilmiah di Jurnal Internasional Terindeks (terindeks lembaga bereputasi, misal: Scopus, WOS).Jurnal terbit, bukti indeksasi, dan tangkapan layar Jurnal tidak dari PT asal.[ ]
3Hasil Karya Seni yang diakui secara Nasional.Sertifikat/bukti pengakuan karya seni.[ ]
B.2. Kenaikan Jabatan ke PROFESOR

No.Syarat Khusus (Wajib Satu Sebagai Penulis Pertama)Bukti yang DiperlukanStatus
11 (satu) Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi (Memenuhi kriteria bahasa PBB, 4 negara dewan redaksi, 2 negara penulis, bukan dari PT asal, dan memiliki SJR >0.10 atau JIF >0.05).Jurnal terbit, screenshot nilai SJR/JIF dari lembaga pengindeks (misalnya: Scopus/WOS).[ ]
2Hasil Karya Seni yang diakui secara Internasional.Sertifikat/bukti pengakuan karya seni internasional.[ ]

C. Persyaratan Tambahan: Khusus untuk PROFESOR

No.Syarat Tambahan (Wajib Pilih Satu)Bukti yang DiperlukanStatus
1Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan (nasional/internasional/korporasi) sebagai Ketua.SK penerima hibah, kontrak, laporan hasil penelitian. (Data di SINTA jika hibah Kementerian).[ ]
2Pernah membimbing program doktor (di PT sendiri/lain).SK Pembimbing dan Lembar Pengesahan Disertasi yang telah sidang akhir.[ ]
3Pernah menguji paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program doktor.SK/Surat Tugas menguji Disertasi (berbeda mahasiswa).[ ]
4Sebagai reviewer paling sedikit 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.Sertifikat/Surat Ucapan Terima Kasih dari pengelola jurnal.[ ]

🌟 Siap Menuju Puncak Karier Anda? 

Proses kenaikan jabatan akademik adalah maraton, bukan sprint. Dengan panduan yang valid dan perencanaan yang matang, Anda bisa memastikan setiap langkah yang diambil sudah tepat.

Jangan biarkan dokumen Anda dikembalikan! Gunakan CHECKLIST di atas sebagai panduan utama Anda. Identifikasi syarat khusus dan syarat tambahan yang paling realistis untuk Anda capai, dan kumpulkan semua bukti pendukungnya.

Tunggu Apa Lagi? Unduh salinan resmi Keputusan Menteri ini, segera buat daftar periksa (checklist) dokumen Anda, dan konsultasikan rencana pengusulan Anda dengan tim Kepegawaian dan Senat Fakultas. Masa depan Anda sebagai Akademisi Hebat ada di tangan Anda! Wujudkan gelar Profesor Anda sekarang juga!

Jangan Tunda Kesempatanmu! 🎯 Dapatkan Bimbingan Eksklusif untuk Publikasi Jurnal Terindeks Scopus dan Sinta

➡️ KLIK DI SINI SEKARANG untuk sesi konsultasi EKSKLUSIF dan mulai merancang strategi publikasi ilmiah Anda bersama mentor berpengalaman.

Layanan kami juga mencakup: Bimbingan Skripsi/Tesis/Disertasi, Strategi Lolos Beasiswa, dan Program Intensif TOEFL/Bahasa Inggris dari Nol.

#JabatanAkademikDosen, #LektorKepala, #Profesor, #Kepmendiktisaintek63, #KenaikanJabatanDosen, #SyaratLektorKepala, #SyaratProfesor, #ProsedurKenaikanPangkat, #DosenIndonesia, #KarirDosen, #AngkaKreditDosen, #JurnalInternasionalBereputasi, #PublikasiIlmiah, #UjiKompetensiDosen, #DuniaKampus, #PanduanJFA, #ProfesiDosen, #PNSDosen, #LLDIKTI, #DosenBerprestasi

Posting Komentar untuk "Cara Jitu Raih Gelar Lektor Kepala & Profesor: Kupas Tuntas Syarat dan Prosedur Terbaru (Anti Ribet!) 🚀"