Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Frequently Asked Question (FAQ) Seputar RPL: Semua yang Perlu Anda Tahu!

Apakah Anda seorang praktisi dengan pengalaman kerja bertahun-tahun yang ingin lanjut kuliah? Atau mahasiswa yang sempat putus studi dan ingin kembali ke bangku pendidikan? Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah solusinya!


Banyak calon mahasiswa yang masih bingung mengenai mekanisme jalur masuk ini. Untuk memudahkan Anda, kami telah merangkum daftar pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) berdasarkan panduan resmi terbaru dari Direktorat Belmawa, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

1. Apa Perbedaan Mahasiswa Pindahan, Transfer Kredit, dan Perolehan Kredit?

Seringkali istilah ini tertukar, padahal maknanya berbeda:

  • Mahasiswa Pindahan: Mahasiswa yang saat ini masih berstatus aktif di program studi (prodi) sebelumnya.

  • Transfer Kredit: Pengakuan hasil belajar yang murni berasal dari pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya.

  • Perolehan Kredit: Pengakuan hasil belajar yang berasal dari kombinasi pendidikan formal dan pengalaman kerja atau pendidikan nonformal/informal. Proses ini melibatkan asesmen portofolio.

2. Saya Kena DO (Drop Out), Apakah Bisa Masuk Lewat Jalur RPL?

Bisa! Mahasiswa dengan status putus studi atau dikeluarkan dari kampus sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL. Namun, Anda harus mendaftar di perguruan tinggi yang berbeda. Maksimal SKS yang dapat diakui adalah 70% dari total beban SKS di kampus yang baru.

3. Kampus Saya Dulu Sudah Tutup, Bagaimana Nasib Nilai Saya?

Jangan khawatir. Hasil belajar di perguruan tinggi yang sudah dibekukan atau ditutup tetap dapat diajukan rekognisinya. Syarat utamanya adalah Anda harus memiliki bukti yang VATM (Valid, Asli, Terkini, dan Memadai), termasuk dokumen kurikulum seperti silabus atau RPS dari kampus lama.

4. Apakah Ada Batas Maksimal SKS yang Diakui?

Ada. Jumlah maksimal capaian pembelajaran yang dapat diakui melalui jalur RPL adalah 70% dari total beban SKS minimal program pendidikan. Selain itu, mata kuliah Tugas Akhir (skripsi/tesis) tidak boleh direkognisi dan wajib ditempuh di kampus baru.

5. Berapa Lama Batas Pengalaman Kerja yang Bisa Diakui?

Secara aturan, tidak ada batas waktu minimal atau maksimal untuk pengalaman kerja. Hal yang paling penting adalah pengalaman tersebut relevan dan memenuhi Capaian Pembelajaran (CP) mata kuliah yang diklaim. Meskipun begitu, setiap perguruan tinggi berhak menetapkan kebijakan batas waktu tersendiri dalam pedoman RPL mereka.

6. Apakah Jalur RPL Berlaku untuk Program Doktor (S3)?

Berdasarkan aturan terbaru, jalur RPL tidak diperbolehkan untuk jenjang Doktor. Namun, jalur ini tersedia untuk jenjang Diploma, Sarjana (S1), Profesi, dan Magister (S2).

7. Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Punya Silabus/RPS dari Kampus Lama?

Jika Anda mendaftar melalui jalur Transfer Kredit tetapi tidak bisa menunjukkan silabus atau RPS untuk proses ekivalensi, maka Anda diarahkan untuk mengambil jalur Perolehan Kredit. Di jalur ini, kompetensi Anda akan dinilai berdasarkan portofolio pengalaman kerja atau sertifikasi lainnya.

Ingin Pelajari Lebih Detail?

Informasi di atas hanyalah sebagian kecil dari dokumen FAQ resmi. Masih banyak pembahasan teknis lainnya mengenai pelaporan PDDIKTI, kriteria penilai, hingga syarat khusus lulusan luar negeri.

Pastikan Anda memiliki pegangan yang lengkap sebelum mendaftar. Anda dapat mengunduh dokumen FAQ lengkap melalui tautan di bawah ini:

[UNDUH FILE LENGKAP FAQ RPL 2025 DISINI]

Sumber: Dokumen FAQ Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 2025 - Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Posting Komentar untuk "Frequently Asked Question (FAQ) Seputar RPL: Semua yang Perlu Anda Tahu!"