Panduan Terbaru Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 2025: Akses Kuliah Jalur Pengalaman Kerja
Pernahkah Anda merasa bahwa pengalaman kerja bertahun-tahun atau pelatihan sertifikasi yang Anda miliki seharusnya bisa "dikonversi" menjadi SKS kuliah? Kabar baiknya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah merilis aturan terbaru mengenai hal ini.
Berdasarkan Kepdirjendikti Nomor: 112/B/KPT/2025, penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kini semakin terstruktur untuk meningkatkan akses pendidikan bermutu di Indonesia
Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja
Sederhananya, RPL memungkinkan Anda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mendapatkan penyetaraan kualifikasi tertentu tanpa harus mengulang mata kuliah yang kompetensinya sudah Anda kuasai melalui pengalaman nyata
Jenis-Jenis RPL Berdasarkan Aturan Terbaru
Dalam Kepdirjendikti No. 112/2025, terdapat dua tipe utama penyelenggaraan RPL:
1. RPL Tipe A (Untuk Melanjutkan Pendidikan)
RPL ini ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan gelar akademik. Terdiri dari dua mekanisme:
Transfer Kredit: Pengakuan hasil belajar dari perguruan tinggi sebelumnya (pendidikan formal)
. Perolehan Kredit: Pengakuan atas hasil belajar dari pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja setelah lulus SMA/sederajat
.
Ketentuan Penting RPL Tipe A:
Maksimal pengakuan SKS adalah 70% dari total beban belajar program studi
. Mata kuliah Tugas Akhir (Skripsi/Tesis) tidak dapat direkognisi
. Hanya dapat dilakukan pada program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Magister (tidak berlaku untuk Doktor)
.
2. RPL Tipe B (Penyetaraan Kualifikasi Dosen)
Tipe ini dikhususkan bagi praktisi yang memiliki keahlian langka atau spesifik untuk disetarakan dengan kualifikasi minimal Jenjang 8 KKNI agar dapat menjadi dosen di perguruan tinggi pengusul
Prinsip Penyelenggaraan RPL
Untuk menjaga kualitas lulusan, setiap perguruan tinggi wajib menerapkan prinsip:
Aksesibilitas (Ac): Menjamin kesempatan belajar yang adil dan inklusif
. Kesetaraan (Eq): Penilaian yang setara atas hasil belajar dari berbagai jalur
. Penjaminan Mutu (QA): Proses pelaksanaan yang tetap terjaga kualitasnya
. Transparan (Tr): Informasi yang jelas dan dapat diakses publik
.
Syarat Pendaftaran Jalur RPL
Bagi Anda yang berminat mendaftar jalur RPL Tipe A, berikut syarat utamanya:
Untuk Lulusan SMA/Sederajat: Memiliki pengalaman kerja atau pelatihan yang relevan dengan prodi yang dituju
. Untuk Melanjutkan Kuliah (Transfer): Pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi sebelumnya
. Dokumen Pendukung: Menyiapkan bukti yang VATM (Valid, Asli, Terkini, dan Memadai) seperti transkrip nilai, sertifikat pelatihan, atau logbook kerja
.
Alur Penilaian RPL
Proses tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui tim penilai yang terdiri dari dosen prodi dan praktisi ahli
Evaluasi Diri: Calon mahasiswa mengisi formulir evaluasi diri (FED) terkait kompetensi yang dimiliki
. Penilaian Portofolio: Verifikasi dokumen bukti pendukung
. Wawancara/Demonstrasi: Jika diperlukan, akan dilakukan ujian lisan atau praktik untuk memastikan kompetensi
.
Kesimpulan
RPL adalah solusi bagi Anda yang ingin meningkatkan jenjang pendidikan dengan menghargai setiap pengalaman yang telah dilalui. Dengan aturan terbaru tahun 2025, proses ini menjadi lebih transparan dan terjamin mutunya.
Ingin mempelajari lebih dalam mengenai teknis pendaftaran, contoh formulir, dan aturan lengkapnya? Anda bisa mengunduh materi lengkapnya melalui tautan di bawah ini.
Unduh Materi Lengkap:
Sumber: Materi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan RPL - Kepdirjendikti Nomor: 112/B/KPT/2025
Posting Komentar untuk "Panduan Terbaru Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 2025: Akses Kuliah Jalur Pengalaman Kerja"